Selamat Datang di Website Kami | Kami Siap Membantu Anda Dalam Pengurusan Segala Jenis Perizinan Usaha ---

Usaha Dagang (UD)

Yang Diurus :
1. Domisili
2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
3. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
4. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Persyaratannya :
1. Foto copy NPWP Pribadi
2. Foto copy KTP
3. Nama usaha
4. Foto copy perjanjian sewa menyewa/PBB
5. Pass Photo 3x4= 4 buah.




Usaha Dagang ( UD )
Biaya Pengurusan: Rp1.900.000

Proses Pengurusan : 20 Hari Kerja

Commanditaire Vennootschap ( CV )

Dokumen yang diurus:
1. Akta Notaris
2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SITU)
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
4. Legalisir Pengadilan
5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Persyaratannya :
  1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
  2. Foto copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri, foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak.
  3. Pas photo penanggung jawab/ Direktur ukuran 3X4 = 6 lbr berwarna>

Proses Pengurusan : 25 Hari Kerja


Commanditaire Vennootschap ( CV )
Biaya Pengurusan: Rp2.500.000

Pengurusan Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas ( PT ) 
Biaya Pengurusan: Rp8.500.000
Dokumen yang diurus:
1.Akta Notaris/Pendirian Perusahaan
2.Surat Keterangan Domisili Perusahaan
3.NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
4.SK Kehakiman
5.SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
6.TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
7.Berita Negara

Persyaratannya :
1.Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
2.Foto copy KK dan NPWP Pribadi penanggung jawab / Direktur
3.Foto copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri, foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak/Sewa
4.Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung Perkantoran
5.Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman khusus Jakarta
6.Pas photo penanggung jawab/ Direktur ukuran 3X4 = 4 lbr berwarna
7.Surat Pengantar RT/RW untuk pengurusan izin domisili

Proses Pengurusan : 30 Hari Kerja