Yang Diurus : 1. Domisili 2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) 3. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) 4. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) Persyaratannya : 1. Foto copy NPWP Pribadi 2. Foto copy KTP 3. Nama usaha 4. Foto copy perjanjian sewa menyewa/PBB 5. Pass Photo 3x4= 4 buah.
Proses Pengurusan : 20 Hari Kerja | ||
Usaha Dagang (UD)
Commanditaire Vennootschap ( CV )
Dokumen yang diurus: 1. Akta Notaris 2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SITU) 3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) 4. Legalisir Pengadilan 5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) 6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) Persyaratannya :
Proses Pengurusan : 25 Hari Kerja
|
Pengurusan Perseroan Terbatas (PT)
| ||
Dokumen yang diurus: 1.Akta Notaris/Pendirian Perusahaan 2.Surat Keterangan Domisili Perusahaan 3.NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) 4.SK Kehakiman 5.SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) 6.TDP (Tanda Daftar Perusahaan) 7.Berita Negara Persyaratannya : 1.Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang 2.Foto copy KK dan NPWP Pribadi penanggung jawab / Direktur 3.Foto copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri, foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak/Sewa 4.Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung Perkantoran 5.Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman khusus Jakarta 6.Pas photo penanggung jawab/ Direktur ukuran 3X4 = 4 lbr berwarna 7.Surat Pengantar RT/RW untuk pengurusan izin domisili Proses Pengurusan : 30 Hari Kerja | ||
Langganan:
Postingan (Atom)