Yang Diurus : 1. Domisili 2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) 3. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) 4. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) Persyaratannya : 1. Foto copy NPWP Pribadi 2. Foto copy KTP 3. Nama usaha 4. Foto copy perjanjian sewa menyewa/PBB 5. Pass Photo 3x4= 4 buah.
Proses Pengurusan : 20 Hari Kerja | ||
Usaha Dagang (UD)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar