Selamat Datang di Website Kami | Kami Siap Membantu Anda Dalam Pengurusan Segala Jenis Perizinan Usaha ---

Usaha Dagang (UD)

Yang Diurus :
1. Domisili
2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
3. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
4. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Persyaratannya :
1. Foto copy NPWP Pribadi
2. Foto copy KTP
3. Nama usaha
4. Foto copy perjanjian sewa menyewa/PBB
5. Pass Photo 3x4= 4 buah.




Usaha Dagang ( UD )
Biaya Pengurusan: Rp1.900.000

Proses Pengurusan : 20 Hari Kerja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar