Dokumen yang diurus: 1. Akta Notaris 2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SITU) 3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) 4. Legalisir Pengadilan 5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) 6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) Persyaratannya :
Proses Pengurusan : 25 Hari Kerja
|
Commanditaire Vennootschap ( CV )
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar